Liputan6.com, Manado - Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pria RRL (26), warga Kelurahan Walian, Kota Tomohon, Sulut, nekat menjual mobil yang disewanya. Aksinya tak kesampaian karena keburu ditangkap polisi.
Adalah Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) menggagalkan upaya penjualan mobil rental yang dilakukan RRL pada, Kamis (28/05/2020), sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca Juga
Advertisement
RRL diamankan di depan minimarket di Maumbi, Minut, saat hendak menjual mobil sewaan, Toyota Agya warna putih.
Gerak-gerik mencurigakan, RRL dipergoki langsung oleh tim yang dini hari itu sedang melakukan penyelidikan di lapangan, terkait kasus curanmor dan curanik. Tim menghampiri RRL lalu dibawa ke Mapolres Minut untuk diinterogasi.
"Mobil ini bukan milik saya, melainkan mobil sewaan. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, akan saya jual seharga Rp 23 juta," ujar pelaku di hadapan polisi.
Dia mengaku mobil tersebut sudah dicari oleh pemiliknya sejak sekitar tiga bulan lalu.
Katimsus Waruga, Bripka Bobby Lakaoni mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Timsus Totosik Polres Tomohon terkait kasus ini.
"Ternyata RRL ini dalam pencarian Timsus Totosik atas kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon," jelasnya.
RRL beserta barang bukti mobil kemudian diserahkan kepada Timsus Totosik. Untuk selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh pihak Polres Tomohon.