Ketua Bawaslu: Pastikan Tenaga Ad Hoc di Pilkada Serentak Siap Bertugas

Hal tersebut penting dilakukan karena pemerintah, DPR dan penyelenggara telah sepakat untuk menggelar hari pemilihan pilkada pada 9 Desember 2020.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 28 Mei 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum(KPU) segera memastikan apakah penyelenggara di tingkat bawah yakni tenaga ad hoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 siap dan mau bertugas.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan karena pemerintah, DPR dan penyelenggara telah sepakat untuk menggelar hari pemilihan pilkada pada 9 Desember 2020.

"Artinya pertengahan Juni ini tahapan sudah dimulai. Nah apakah penyelenggara seperti tingkat KPPS yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih mau menjadi penyelenggara atau tidak, mengingat saat ini Covid-19 dan masih bertambah kasusnya," kata dia, Kamis (28/5/2020)

Sementara, jika KPU mendapatkan kepastian, lanjut dia, sesegera mungkin hal itu akan memberikan ruang bagi KPU untuk merekrut ulang sebelum tahapan dimulai kembali jika ada penyelenggara tingkat bawah yang tidak lagi bersedia lagi menjadi penyelenggara Ad-Hoc.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah kesiapan protokol kesehatan untuk para penyelenggara dari KPU dan Bawaslu. Itu untuk menjamin keamanan mereka saat bertugas.

"Bagaimana dengan pengadaan APD dan protokol kesehatan lainnya, ketika tahapan dimulai peralatan itu harusnya sudah ada. Kalau menurut saya, bagi kami lebih baik disediakan dalam bentuk barang (dari pemerintah atau gugus tugas) sehingga tidak perlu terkendala soal pengadaan lagi," kata Abhan. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pentingnya Pelindung Diri

Perlengkapan pelindung diri tersebut, lanjut dia, juga demi memastikan masyarakat juga merasa aman dari potensi penularan, sehingga setiap kegiatan tahapan yang melibatkan interaksi langsung bisa diminimalkan potensi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, pada Rabu siang, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya