AS dan Sejumlah Negara Sekutu Bela Hong Kong Soal RUU Keamanan Nasional

AS, Inggris, Australia dan Kanada membela kebebasan Hong Kong.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 29 Mei 2020, 08:31 WIB
Polisi anti huru hara memeriksa kartu identitas orang-orang di dekat Gedung Dewan Legislatif di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). Penjagaan ekstra dilakukan menimbang kemungkinan aksi menentang RUU yang mengkriminalkan penghinaan terhadap lagu kebangsaan China. (AP Photo/Kin Cheung)

Liputan6.com, Washington - AS, Inggris, Australia dan Kanada telah mengeluarkan kecaman baru terhadap undang-undang keamanan baru dari China untuk Hong Kong, yang mereka katakan telah "berkembang sebagai benteng kebebasan".

Mereka mengatakan komunitas internasional memiliki "kepentingan yang signifikan dan sudah lama ada" dalam kemakmuran dan stabilitasnya. Demikian seperti dilansir dari laman BBC, Jumat (29/5/2020). 

Langkah China untuk memberlakukan undang-undang baru selama pandemi global berisiko merusak kepercayaan pada pemerintah dan kerjasama internasional, kata mereka.

China pun kemudian telah menolak kritik asing.

Undang-undang yang telah disetujui oleh parlemen China pada hari Kamis, telah memicu gelombang baru protes anti-daratan di Hong Kong.

Pada hari Rabu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan perkembangan di Hong Kong berarti tidak bisa lagi dianggap memiliki "tingkat otonomi yang tinggi" dari China daratan.

Ini dapat menyebabkan Hong Kong diperlakukan sama dengan Cina daratan di bawah hukum AS, yang akan memiliki implikasi besar bagi status pusat perdagangannya.

Inggris pada hari Kamis juga telah mengatakan bahwa hak visa untuk 300.000 warga negara Inggris yang berada di Hong Kong akan diubah menjadi status kewarganegaraan jika China tidak menangguhkan rencana undang-undang keamanannya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:


Dinilai Merampas Kebebasan

Polisi anti huru-hara berjaga di luar Dewan Legislatif di Hong Kong pada 27 Mei 2020, menjelang debat tentang undang-undang yang melarang penghinaan lagu kebangsaan Tiongkok. (Foto: AFP / Anthony Wallace)

Pengenaan langsung undang-undang keamanan oleh Beijing daripada melalui lembaga-lembaga Hong Kong sendiri akan "membatasi kebebasan rakyat Hong Kong" dan "secara dramatis mengikis otonomi Hong Kong dan sistem yang membuatnya sangat makmur", kata pernyataan itu.

Ini juga akan bertentangan dengan kewajiban internasional China dalam deklarasi Sino-Inggris, di mana Hong Kong dikembalikan ke China, dan keduanya akan merusak prinsip "satu negara, dua sistem" dan "meningkatkan prospek penuntutan di Hong Kong untuk kejahatan politik ".

Negara-negara sekutu juga mengatakan mereka "sangat prihatin" bahwa undang-undang baru akan memperdalam perpecahan di Hong Kong, yang telah mengalami gelombang protes dan bentrokan berulang-ulang atas hubungan wilayah itu dengan daratan.

"Membangun kembali kepercayaan di seluruh masyarakat Hong Kong dengan memungkinkan orang-orang Hong Kong untuk menikmati hak dan kebebasan yang dijanjikan dapat menjadi satu-satunya jalan kembali dari ketegangan dan keresahan yang telah dilihat wilayah itu tahun lalu," kata pernyataan itu.

AS dan sekutunya mendesak China untuk bekerja dengan pemerintah Hong Kong dan orang-orang untuk menemukan "akomodasi yang dapat diterima bersama".

Dalam reaksi lain, Jepang mengatakan Hong Kong adalah "mitra yang sangat penting" dan demokrasi serta stabilitas di sana harus dijaga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya