Kapolri Minta Kasatwil Membuat Aturan Pencegahan Penularan Covid-19

TNI-Polri menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 29 Mei 2020, 08:32 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis usai rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Rapat membahas Rencana Kerja 2020, Tindak lanjut kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan isu lainnya.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memerintahkan para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat melalui adaptasi perubahan pola hidup pada situasi pandemi.

Instruksi Kapolri ini tercantum dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020 yang berisi implementasi skenario kehidupan normal baru dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 yang tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan sosial ekonomi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara, Kamis (28/5/2020) menyatakan, melalui surat telegram itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan para pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dengan Polri mengedukasi masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

TNI-Polri menyiagakan 340 ribu personelnya di empat provinsi dan 25 kabupaten/ kota untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 di masa kenormalan baru.

Aparat ditempatkan di 1.800 lokasi keramaian seperti tempat pariwisata, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya.

Polri mengedepankan upaya persuasif humanis kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa kenormalan baru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya