Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan penerapan kehidupan normal baru atau new normal di tengah pandemi virus corona Covid-19, salah satunya adalah relaksasi tempat ibadah. Nantinya, tempat-tempat ibadah bisa melaksanakan aktivitasnya kembali dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kendati begitu, Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat masih belum buka. Masjid terbesar di Asia Tenggara itu belum melaksanakan salat Jumat jelang penerapan new normal.
Advertisement
"Istiqlal masih tutup," kata Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Dia menuturkan, Masjid Istiqlal belum membuka berbagai layanan ibadah akibat pandemi virus corona Covid-19. Sebelum ada pandemi Covid-19, Masjid Istiqlal kerap mambuka layanan ibadah, menggelar kegiatan sosial, hingga menerima kunjungan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri.
"Belum ada pelayanan ibadah dalam bentuk apapun," katanya.
Dilansir Antara, Masjid Istiqlal sudah sejak lama ditutup aksesnya bagi umum untuk menekan potensi penularan virus corona jenis baru SARS-CoV-2.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi berencana mengumumkan normal baru atau new normal soal tempat ibadah pada Jumat (29/5/2020) sore yang arahnya memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah.
"Rencana kami akan menerbitkannya besok Jumat sore. Kenapa Jumat sore? Karena yang agak komplek adalah mempersiapkan Salat Jumat," kata Menag.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Persiapan Relaksasi Tempat Ibadah
Dia mengatakan, pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya, sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.
"Sehingga kalau Jumat sore kami umumkan masih ada satu pekan untuk mempersiapkan pada Jumat berikutnya. Mudah-mudahan ini kebijakan yang cukup adil," katanya.
Persoalan relaksasi tempat ibadah, kata dia, sudah dipaparkan kepada Presiden Joko Widodo yang juga meminta Menag agar menginformasikan hal tersebut kepada media.
Fachrul mengatakan kewenangan relaksasi diupayakan agar sampai pada tingkat kecamatan agar lebih adil dalam memberlakukan pelonggaran.
Advertisement