Masih Berada di Wilayah PSBB, PNS Dilarang Ngantor

Tak semua PNS akan masuk kantor lagi mulai 5 Juni 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2020, 14:02 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menetapkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan memperpanjang masa kerja dari rumah (work from home/WFH) hingga 4 Juni 2020. Setelahnya, para abdi negara akan bekerja dalam fase new normal.

Namun, tak semua PNS akan mengakhiri masa WFH dan masuk ke dalam tahap new normal. Mereka yang bekerja di bawah pemerintah daerah (pemda) yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai di atas 4 Juni, maka sistem kerjanya tetap mengikuti aturan tersebut.

"Bagi daerah yang memberlakukan PSBB tetap berlaku ketentuan PSBB," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji kepada Liputan6.com, Jumat (29/5/2020).

Adapun bagi PNS di instansi pusat atau daerah yang ketentuan PSBB akan berakhir pada 4 Juni, maka mereka akan bekerja dalam fase new normal di penghujung pekan, yakni mulai Jumat 5 Juni 2020.

 


Bersiap Hadapi New Normal

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2020 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Kamis, 28 Mei 2020.

"Tanggal 5 Juni mulai sistem kerja ASN dalam new normal," ujar Atmaji.

Atmaji mengabarkan, kebijakan terkait hal tersebut akan diumumkan pada Jumat ini. "Ya. Hari ini akan terbit SE-nya," jelas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya