Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta berencana membuka rumah ibadah jika kehidupan normal baru atau new normal diterapkan. Namun masih menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Mengenai waktunya, kami tetap menunggu petunjuk Pak Gubernur untuk hal (membuka rumah ibadah) tersebut," ujar Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat, Jumat (29/5/2020).
Advertisement
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah (PGIW), Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Keuskupan Agung Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) untuk mempersiapkan dibukanya kembali rumah ibadah.
Dia mengatakan, jika nantinya rumah ibadah akan dibuka di tengah pandemi Covid-19, maka seluruh jemaah harus mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Satu hal yang pasti bahwa seluruh kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya harus tetap mengikuti dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.
Hendra berharap para jamaah agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan protokol kesehatan lainnya. Sebab, dia tak ingin rumah ibadah menjadi cluster baru penyebaran virus.
"Kami tentunya tidak ingin rumah ibadah menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 ini," kata dia.
Ia mengimbau agar seluruh rumah ibadah rajin disemprot disinfektan. Rumah ibadah harus dalam kondisi yang bersih, aman, dan nyaman untuk digunakan oleh seluruh umat dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Jadi semuanya bisa berjalan bersama dengan baik. Seluruh umat bisa kembali beribadah dengan baik dan khusyuk serta keamanan dan kesehatan mereka juga tetap terjaga," kata Hendra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menag: Rumah Ibadah Akan Dibuka Kembali Secara Bertahap
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan rumah ibadah akan dibuka kembali secara bertahap. Hal ini menyusul rencana pemerintah menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," kata Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya rumah ibadah dibuka kembali. Salah satunya, pemerintah menyadari bahwa banyak masyarakat yang rindu beribadah di rumah ibadah secara berjemaah.
"Kita tahu salat jamaah itu kan pahalanya lebih tinggi daripada salat perorangan mudah-mudahan dengan ini kita bisa meningkatkan ibadah kita lagi," ucap Fachrul.
Selain itu, dia menilai bahwa pembukaan kembali rumah ibadah ini dapat memberikan ketenangan batin untuk masyarakat. Kemudian, memberikan apresiasi kepada daerah yang telah berhasil menekan angka penularan Covid-19.
"Jadi yang sudah bisa berhasil memang kita kasih reward," ujarnya.
Fachrul menegaskan bahwa hanya rumah ibadah yang relatif aman dari virus corona saja yang dapat dibuka kembali. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekomendasi dari camat setempat.
"Kenapa kami katakan untuk di camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali tapi oleh mereka mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman," jelas dia.
"Sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk atau kami himabu untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja," sambung Fachrul.
Advertisement