Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Citilink Indonesia bersiap mengangkut penumpang komersial kembali, mulai 1 Juni 2020. Keputusan ini seiring dengan rencana penerapan normal baru atau “new normal”.
Direktur Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo mengatakan jika tengah mempersiapkan secara intensif prosedur layanan penerbangan untuk penumpang. Mulai dari pada fase pre, in hingga post flight (sebelum, saat dan sesudah penerbangan) dalam rangka menghadapi normal baru.
Advertisement
“Proses ini merupakan bagian dari kepedulian Citilink untuk kesehatan dan keselamatan penumpang serta bagian dukungan Citilink bagi kebijakan pemerintah,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Namun demikian, setiap hari Citilink tetap melayani penerbangan logistik baik dalam ataupun luar negeri dengan rata-rata penerbangan 20-25 penerbangan per harihari.
Citilink juga dipastikan tetap berkomitmen membantu kelancaran distribusi logistik di berbagai daerah.
Citilink sebelumnya menghentikan sementara penerbangan reguler dan charter penumpang untuk rute domestik mulai 24 April 2020, pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020.
Pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 23 April 2020.
Sempat Setop Penerbangan
Pemberhentian penerbangan pada 24 April 2020 pukul 10.00 WIB berdasarkan hasil koordinasi secara intensif bersama pemangku kepentingan setempat.
Serta mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan sementara ini dapat berjalan secara kondusif dengan menyesuaikan kondisi saat ini.
Namun, pada 8 Mei 2020 Citilink kembali melayani penerbangan domestik mulai pukul 00.00 WIB tanggal 8 Mei 2020.
Layanan penerbangan domestik yang dimaksud, diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19.
Ini di antaranya pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Advertisement