Top3 Berita Hari Ini: Sikap New Normal Pengendara Motor dan Penutupan Layanan SIM

Masa new normal harus disikapi dengan bijak. Bila tidak, pelonggaran aktivitas bisa bikin penyebaran virus tidak terkendali lagi. Pun bagi pengendara motor yang harus patuh pada protokol kesehatan.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 29 Mei 2020, 19:45 WIB
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara motor saat melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Masa new normal harus disikapi dengan bijak. Bila tidak, pelonggaran aktivitas bisa bikin penyebaran virus tidak terkendali lagi. Pun bagi pengendara motor yang harus patuh pada protokol kesehatan. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Ini yang Harus Diterapkan Pengendara Motor di Masa New Normal

Indonesia kini bersiap menyambut era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Corona Covid-19. Dengan begitu, masyarakat diyakini bakal berkegiatan dengan kebiasaan yang berbeda dari sebelumnya, termasuk saat berkendara menggunakan motor.

Dijelaskan Sony Susmana, Trainer dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), secara prinsip mengemudi saat New Normal, sudah tertuang di dalam cara berkendara aman atau defensive driving. Selengkapnya baca di sini.


2. Penutupan Layanan SIM, STNK, dan BPKB Diperpanjang hingga 29 Juni 2020

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor 1473, penutupan layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, STNK, dan BPKB resmi diperpanjang.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, masyarakat dapat mengurus administrasi di Satpas setelah tanggal 29 Juni 2020. Bila masa berlaku SIM, STNK, dan BPKB sudah habis sebelum tanggal tersebut, akan dilakukan pengecualian tanpa dikenakan denda. Selengkapnya baca di sini.


3. Perketat Penjagaan Arus Balik, Ratusan Kendaraan Terjebak di Jawa Timur

Setelah penjagaan arus balik diperketat selama dua hari, Polda Jawa Timur mencatat 797 kendaraan tak bisa meninggalkan wilayahnya.

"Total kendaraan arus balik yang diputarbalik selama dua hari ada 797 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir Korlantas Polri. Selengkapnya baca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya