KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara Terkait Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR

Rincian uang pengganti Teuku Nazar yang sudah disetor KPK] ke kas negara yaitu, Rp 300 juta pada 26 November 2019, Rp 400 juta pada 27 Januari 2020, serta Rp 400 juta pada 18 Mei 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Mei 2020, 17:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/4/2020). Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi resmi ditahan terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dari terpidana Teuku Mochamad Nazar, sebesar Rp 1,1 miliar ke kas negara. Teuku Nazar merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem pengendalian air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1.100.000.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Teuku Nazar yang merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Saat ini, dia baru membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dari total keseluruhan yang harus dibayar Rp 6.458.005.000

Adapun rincian uang pengganti Teuku Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara yaitu, sebesar Rp 300 juta pada 26 November 2019, Rp 400 juta pada 27 Januari 2020, serta Rp 400 juta pada 18 Mei 2020.

"Sehingga total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1.100.000.000,00 dan untuk sisanya sebesar Rp 5.358.005.000,00, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," kata Ali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Vonis Penjara

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Teuku Nazar divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2019. Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp 6.458.005.000.

"Menyatakan terdakwa Teuku Mochamad Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun ditambah denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019. Demikian dilansir Antara.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Mochamad Nazar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Nazar juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,458 miliar subsider 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,458 miliar yang dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim Rosmina.

Nazar terbukti menerima Rp6,711 miliar dan 33 ribu dolar AS (setara Rp500 juta) terkait pekerjaan Nazar sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh dan PPK Pembinaan Teknis Provinsi Aceh Tahun 2015-2016 serta Kasatker dan PPK PPK Pembinaan Teknis Tanggap Darurat Permukiman Pusat Tahun 2018 di Donggala Sulawesi Tengah menerima uang sejumlah Rp6,71 miliar dan 33 ribu dolar AS

Pemberian tersebut berasal Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya