Polisi Ungkap Penangkapan Pecatan TNI Ruslan Buton yang Tuntut Jokowi Mundur

Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat karena terlibat kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017. Dia kini membentuk kelompok Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Mei 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ruslan merupakan mantan anggota TNI AD yang dipecat karena terlibat kasus penganiayaan berat pada 27 Oktober 2017. Dia kini membentuk kelompok Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Pada Mei 2020 lalu, Ruslan Buton membuat sebuah video berisikan rekaman suara. Dalam rekaman tersebut, Ruslan menuntut Jokowi mundur dari jabatannya karena dianggap tidak pro rakyat. Bahkan, Ruslan sesumbar jika Jokowi tidak mundur maka akan muncul gelombang revolusi dari seluruh elemen masyarakat.

Rekaman itu beredar dan viral di media sosial. Pihak kepolisian pun bergerak menjemput Ruslan Buton di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

"Menindaklanjuti Laporan Polisi No. 0271 tanggal 22 Mei 2020 bahwa benar pada Kamis, 28 Mei 2020 pukul 10.30 Wita, tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton, telah menangkap Ruslan Buton (45)," kata Kabag Penum Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Kepada polisi, Ruslan Buton mengakui rekaman yang beredar adalah suaranya. Ramadhan menyebut, Ruslan membuatnya pada 18 Mei 2020. Selain itu, Ruslan juga yang mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".

"Kami amankan satu unit handpone yang diduga dipakai oleh Ruslan Buton merekam suara," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman hukuman

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," ujar dia.

Saat ini, Ruslan sedang diperiksa intensif di Bareskrim Polri. "Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya