Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan tetap senantiasa mendukung protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat penerapan new normal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya akan tetap mentaati aturan social distancing dan menghindari keramaian untuk beberapa kegiatan, termasuk seremoni pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
"Untuk seremoni pencatatan, BEI saat ini akan tetap memiliki kebijakan untuk mengadakan acara tersebut dalam format virtual yang disiarkan melalui beberapa kanal media BEI," ujar Nyoman, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
"Virtual seremoni tersebut juga diterapkan beberapa Bursa di negara lain pada masa pandemi," dia menambahkan.
Nyoman menekankan, BEI juga terus berupaya untuk mendukung perusahaan tercatat khususnya dalam penyebaran (disclosure) dan ketersediaan informasi kepada publik, terutama saat pandemi Covid-19 ini.
Diatur dalam SE
Adapun kebijakan dimana emiten dapat mengadakan public expose virtual telah diatur dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00003/BEI/05-2020 tanggal 29 Mei 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Public Expose secara Elektronik.
"Untuk mendukung kebijakan tersebut, BEI memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan fasilitas platform virtual kepada perusahaan tercatat dalam penyelenggaran acara tersebut," sambung Nyoman.
"Tentunya Bursa senantiasa akan memantau perkembangan lebih lanjut utk menentukan policy selanjutnya. Harapannya kondisi kondusif akan segera terwujud," pungkasnya.
Advertisement