Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Kebijakan Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Ronald Yusuf membeberkan penurunan pendapatan BPJS Kesehatan yang diakibatkan kenaikan tarif dalam Perpres 75/2019 mencapai Rp 306 miliar. Penurunan ini terhitung sejak diberlakukannya Perpres 75/2020 sampai dengan April 2020.
Ronald menekankan, pendapatan dari BPJS Kesehatan berasal dari peserta aktif, dan bukan peserta terdaftar. Sehingga ia menampik anggapan publik bahwa, jika ada penyesuaian tarif iuran (dinaikkan), maka negara akan untung berdasarkan data peserta terdaftar.
Advertisement
"Kalau mau melihat dampak dari Perpres ini, kita harusnya melihat yang aktif," tegas dia di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Namun demikian, penurunan tersebut dibarengi dengan pendapatan BPJS Kesehatan yang diperoleh dari kenaikan iuran tersebut sebesar Rp 1,9 triliun.
"Kelas III di awal tahun itu memang cukup besar di Februari, Maret, April yang peserta aktif ini berkurang itu hitungan kami Rp 306 miliar. Tapi pendapatan yang didapat dari kenaikan iuran tadi itu sebesar Rp 1,9 triliun," bebernya.
Gagal Bayar Rp 15,5 Triliun
Lebih lanjut, Ronald menyebutkan bahwa di awal 2020, BPJS mengalami gagal bayar mencapai sekitar Rp 15,5 triliun dengan masa tunggakan 90 hari.
"Sekarang gagal bayar sudah cukup berkurang jauh sekitar Rp 4 triliun dan itu secara hari tunggakan kita sekarang sudah mencapai 14 - 20 hari," pungkasnya
Advertisement