Liputan6.com, Jakarta - Untuk secepatnya menggerakkan ekonomi rakyat di sektor perdagangan, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan lima fase pembukaan tatanan kehidupan baru (new normal) bidang perdagangan.
Penerapan pembukaan aktivitas perdagangan khususnya di tempat-tempat usaha yang menggerakkan roda perekenomian akan dilaksanakan pada Juni 2020 mendatang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat danpengawasan serta evaluasi secara menyeluruh.
Jenis aktivitas perdagangan yang akan mulai dibuka dalam new normal, meliputi pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), restoran/rumahmakan/warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di Rest Area, alon/Spa, tempat hiburan/pariwisata.
“Seluruh elemen di bidang perdagangan kini mulai bersiap. Kementerian Perdagangan telahmempersiapkan Exit Strategy Covid-19 dengan membuka aktivitas perdagangan. Tahapan tersebut terdiri dari lima fase dengan persyaratan yang berbeda tergantung tingkat kerentananterhadap potensi penyebaran Covid-19,” tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Mendag, Exit Strategi Covid-19 Kementerian Perdagangan ini akan dilakukan dengan membuka aktivitas perdagangan secara bertahap dan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, pembatasan jam dan kapasitas oper asional, pengaturan jumlah kunjungan dan pembatasan waktu sirkulasi pengunjung, serta penyusunan SOP di tempat-tempat kegiatan perdagangan melalui mitigasi risiko.
Ada 5 tahapan pada Exit Strategi Covid-19 yang disusun Kementerian Perdangangan. Pertimbangan penerapan setiap fase sangat tergantung pada kondisi daerah atau wilayah denganparameter tingkat penularan di tempat kegiatan masing-masing atau wilayah, tingkat kedisiplinan masyarakat dan pelaku usaha, serta kesiapan Tim Evaluasi dan Pengawasan yang dilaksanakanoleh Gugus Tugas Covid-19 pusat dan daerah serta Pemerintah Daerah.
Payung Hukum
Untuk memperkuat implementasi pembukaan aktivitas perdagangan ini KementerianPerdagangan telah menyiapkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020tanggal 28 Mei 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Sektor Perdagangan.
Di dalam SE tersebut diatur SOP Protokol Kesehatan Pasar Rakyat, Ritel Modern, Toko Swalayan, Supermarket,Hypermart, Pusat Perbelanjaan/Department Store, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan danKafe, Toko Obat/Farmasi dan Alat Kesehatan, Restoran di rest area diperbolehkan secara terbatas, Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas perdagangan lainnya seperti warteg.
Advertisement