Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan pada sejumlah koperasi yang diduga melakukan penyimpangan.
Hal itu diketahui ketika Kemenkop UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.
Advertisement
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah," ungkap Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan, dalam rilisnya di Jakarta, Jumat (29/5).
Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Prof Rully.
Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.
"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota", penegasan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi.
Lebih lanjut, ke depan juga disepakati bersama sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.
Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis trust, kepercayaan. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isyu-isyu negatif, yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi.
Padahal, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.
"Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih di-review," jelas Zabadi.
Untuk diketahui, lanjut Zabadi, dari 50 koperasi yang aplikasi onlinenya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020 oleh Satgas Waspada Investasi, sembilan di antaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi).
"Ada satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya lima koperasi sedang dalam proses review."
Daftar 35 Koperasi yang Dinormalisasi
Advertisement