Protokol untuk Transportasi Umum Termasuk Ojol Saat Era New Normal

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait protokol di era new normal atau kenormalan baru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2020, 10:36 WIB
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan yang akan diantar di kawasan Kenari Mas, Jakarta, Senin (13/4/2020). Walaupun regulasi pengangkutan penumpang untuk ojek online masih belum jelas, tampak sejumlah pengemudi motor ojek online lebih memilih mengangkut barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait protokol di era new normal atau kenormalan baru. Salah satu protokol dirilis dalam aturan bernomer 440-830/2020, adalah soal pengoperasian ojek daring atau ojek online dan ojek pangkalan.

"Pengoperasian ojek konvensional atau online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Tito dalam protokol aturannya, Sabtu (30/5/2020).

Selain ojol, protokol saat new normal juga diterbitkan Tito yang menyasar kepada transportasi umum. Menurut dia, tranportasi tersebut tetap boleh berjalan namun harus mematuhi protokol kesehatan.

"Juga pengelola juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang, tempat duduk dan mengatur jarak, setiap saat penumpang juga harus menggunakan masker hingga kebersihan sarana dan prasarana," jelas Tito.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembayaran Nontunai

Terkait metode pembayaran, protokol dikeluarkan Tito juga mengatur terkait cashless atau tanpa uang tunai.

"Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko penularan penyebaran juga pemutusan mata rantai Covid-19," Tito menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya