Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menetapkan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang mengatakan nantinya mekanisme pemerintah daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Advertisement
"PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran," kata Chatarina Muliana Girsang dalam pesan singkat, Sabtu (30/5).
Kemudian bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara offline, Chatarina menjelaskan pihak sekolah wajib memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
"Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan," ungkap Chatarina.
Dalam surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor. Hal itu akan ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir; nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad menjelaskan terkait pelaksanaan PPDB secara daring, pihaknya akan menyediakan bantuan terknis. Melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud untuk sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.
"Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi," jelas Hamid.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tiga Layanan
Selanjutnya dia menjelaskan untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini. Mulai dari kelas 6 Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.
Dia menjelaskan data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan, antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU, protokol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring, serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service.
Sedangkan untuk layanan aplikasi, kata dia, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring. Dia juga menjelaskan hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
"Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring," jelas Hamid.
Advertisement