Tak Sesuai Syarat, Banyak Permohonan SIKM Ditolak

Membludaknya jumlah permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pemohon yang tidak termasuk pekerja di 11 sektor.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 30 Mei 2020, 14:00 WIB
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari pemohon yang tidak termasuk pekerja di 11 sektor membludak. Dengan demikian, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat.

"Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM sehingga membuat permohonan membludak beberapa hari terakhir," ujar Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengutip Antara (30/5/2020).

Hal tersebut membuat banyak permohonan ditolak karena persyaratan tidak sesuai. Contohnya, permohonan dari Asisten Rumah Tangga (ART) mudik yang ingin kembali ke Jakarta.

Selain ART, permohonan juga datang dari orang yang ingin menjadi warga pendatang di Jakarta. Pengajuan dilakukan karena ingin bekerja di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Benni.

Simak Video Berikut Ini:


Baca Persyaratan dengan Seksama

 

Benni mengimbau masyarakat yang hendak mengajukan SIKM untuk membaca segala persyaratan dan ketentuannya terlebih dahulu. Dengan begitu, pelayanan petugas perizinan dapat berjalan dengan maksimal.

Segala persyaratan dan ketentuan dapat dilihat di situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan di media sosial @layananjakarta.

"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan cepat dan tentunya juga membantu warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya