Liputan6.com, Bekasi - Pria yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas penyelundupan sabu yang disimpan dalam karung beras, Agustiar (39), diketahui hanya merupakan seorang kurir.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, tersangka menjalankan bisnis narkoba rekannya yang dikenal saat sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.
Sekurangnya tersangka sudah tiga bulan beroperasi. Dimana bisnis haramnya itu diketahui dikendalikan rekannya yang saat ini mendekam di dalam lapas Salemba.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi karena dia keluar penjara lebih dulu, makanya dia yang menjalankan bisnis sabu ini," kata dia, Sabtu (30/5/2020).
Arman menegaskan, dari kasus terbaru itu, terlihat dengan jelas bahwa narapidana yang ada di lapas masih bebas mengendalikan peredaran narkoba.
Dia menambahkan, berbagai upaya dilakukan untuk menekan peredaran narkoba, namun pencegahan seolah tak juga dilakukan pihak dirjen PAS.
"Kami sudah laporkan nama-nama para pengendali untuk diawasi, namun tetap saja mereka masih bebas menjalankan bisnisnya," tegas Arman.
Menurut Arman, saat ini yang diperlukan adalah tinggal bagaimana lapas seharusnya bisa berperan menekan kegiatan bandar narkoba di dalamnya.
Peran dari petugas lapas untuk tidak terlibat dengan para bandar merupakan tantangan agar Indonesia bersih dari narkoba.
"Sebab narapidana narkoba masih bisa beroperasi dikarenakan adanya bantuan dari oknum petugas lapas," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Modus Penyelundupan
Arman menyebutkan, pihaknya hingga kini masih menggali keterangan lebih dalam dari tersangka untuk membongkar kasus ini lebih dalam.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menjemput rekannya yang menjadi aktor pengendali yang selama ini mengatur peredaran sabu.
"Tim masih di lapangan untuk mengembangkan kasus ini, mudah-mudahan semua bisa terbongkar," ujarnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu dari sebuah gudang di Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020).
Sabu seberat 66 kilogram dan 160 ribu butir pil ekstasi itu disembunyikan dalam karung beras paket bantuan untuk mengelabui petugas.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di gudang beras itu akan dilakukan serah terima narkotika jenis sabu.
"Dari laporan yang didapat, tim langsung bergerak untuk mengecek lokasi," katanya.
Advertisement