Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) merumuskan protokol guna mengantisipasi new normal di tengah pandemi global COVID-19.
Sesuai panduan dari Kementerian BUMN, protokol tersebut diberlakukan bagi sumber daya manusia di perseroan (human capital & culture) dan mengatur cara kerja (process & technology), serta menjangkau pihak eksternal antara lain pelanggan (penumpang pesawat, maskapai, dsb), pemasok, mitra, dan stakholders lainnya.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan protokol itu tentunya diberlakukan penuh dengan melihat kondisi terkini dan mengikuti keputusan pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
“Yang jelas, dengan protokol baru ini target kami adalah mewujudkan organisasi yang siap beraktivitas secara efisien dan efektif dalam menjaga konektivitas udara nasional di tengah pandemi COVID-19. Kita mengetahui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dan transportasi paling efektif untuk menjangkau pulau-pulau ini adalah dengan pesawat,"
“Untuk menjadi organisasi yang siap beraktivitas di tengah pandemi, PT Angkasa Pura II harus mewujudkan operasional yang tangguh [resilient operation], cepat beradaptasi [agility operation], dan mengutamakan kerampingan [lean operation],” ungkap Muhammad Awaluddin.
Resilient Operation
Muhammad Awaluddin mengatakan guna mencapai resilient operation, perseroan misalnya menetapkan prosedur baru bagi karyawan dalam pola bekerja dan norma bekerja.
“Di dalam prosedur baru terdapat dua pola kerja bagi karyawan PT Angkasa Pura II yakni bekerja dari kantor [work from office/WFO], dan bekerja di mana saja [work from anywhere/WFA] yang artinya bisa bekerja di rumah atau tempat lain yang representatif," ungkap dia.
Penerapan WFO atau WFA ini dibarengi dengan adanya mekanisme monitor dan evaluasi yang sudah dirumuskan.
Sementara itu, penerapan resilient operation di bandara-bandara PT Angkasa Pura II misalnya dengan ditetapkannya Pedoman Operasi dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II.
Pedoman tersebut mengatur lengkap mengenai aspek manusia, proses bisnis dan fasilitas di bandara terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
Salah satu ketentuan di dalam pedoman itu misalnya kewajiban bagi personel menggunakan alat pelindung diri (APD) meliputi masker, sarung tangan, face shield, google, dan hazmat sesuai kondisi.
Di pedoman tersebut terdapat juga ketentuan bagi penumpang pesawat atau pengunjung bandara misalnya wajib menggunakan masker dan diimbau untuk melakukan self check in ketika memproses keberangkatan.
Pedoman lain yang dirumuskan adalah Pedoman Pelayanan Pelanggan Bandara dalam Implementasi Skenario The New Normal di Bandara PT Angkasa Pura II, yang mengatur seluruh aspek pelayanan saat penumpang mau melakukan perjalanan, ketika berada di bandara, dan setelah melakukan penerbangan.
Salah satu ketentuan dalam pedoman ini antara lain tenant di bandara wajib menyediakan hand sanitizer, menjaga physical distancing dan melakukan disinfeksi terhadap seluruh area tenant.
Advertisement
Agility Operation
Muhammad Awaluddin menuturkan operasional yang adaptif dan tangkas (agility operation) sangat diperlukan di tengah kondisi pandemi COVID-19 guna mengantisipasi berbagai perubahan yang cepat.
“PT Angkasa Pura II selalu dinamis dalam menyusun standard operating procedure [SOP] dengan memperhatikan seluruh stakeholder. Melalui adanya SOP yang mengikuti perkembangan, maka kami dapat mewujudkan suatu agility operation,” ujar Muhammad Awaluddin.
Kuatnya agility operation membuat PT Angkasa Pura II dan seluruh bandara yang dikelola perseroan dapat tetap beraktivitas optimal di tengah pandemi.
Lean Operation
Operasional yang ramping [lean operation] sangat dibutuhkan untuk tetap menjaga kondisi bandara mematuhi berbagai peraturan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Lean operation menyangkut pengaturan yang berdampak kepada orang banyak, misalnya diimplementasikan sejumlah checkpoint bagi penumpang pesawat serta pembenahan jalur antrian sehingga mengedepankan physical distancing.