Hingga H+6 Lebaran, 8.322 Kendaraan Tak Kantongi SIKM Dipaksa Putar Balik

Jumlah pengendara yang ditindak khusus pada H+6 Lebaran mengalami penurunan, yakni sebanyak 2.329 kendaraan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2020, 15:26 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, hingga H+6 Lebaran Idul Fitri 2020, setidaknya sudah 8.322 kendaraan dipaksa putar balik lantaran tidak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

"Total keseluruhan 8.322 kendaraan diputarbalikkan ke titik awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).

Yusri menyebut, terjadi penurunan jumlah penggendara yang diputarbalikkan pada H+6 Lebaran dibandingkan dengan H+4 Lebaran dan H+5 Lebaran.

Pada H+4 Lebaran Idul Fitri atau Rabu 27 Mei 2020, Polda Metro Jaya menindak 2.898 pengendara yang tidak memiliki SIKM. Sementara pada H+5 Lebaran atau Kamis 28 Mei 2020, Polda Metro menindak 3.095 pengendara.

"Jumlah mengalami penurunan pada H+6 atau pada 29 Mei 2020 hanya 2.329 pelanggar," ujar dia.

Yusri menegaskan, kepolisian dalam hal ini mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 dengan membatasi mobilitas warga melalui mekanisme SIKM.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Salah satunya yang tentang SIKM itu tadi dan sanksi yang diberikan ke pengendara," ujar Yusri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


20 Pos Pemeriksaan SIKM

Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, polisi telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilyah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya