DPR Minta Kemendag Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional 

Satgas Lawan Covid-19 DPR RI ke Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat kemarin

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Mei 2020, 20:30 WIB
Aktivitas di Pasar Tradisional Lemabang Palembang yang menerapkan aturan social distancing PSBB (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Lawan covid-19 DPR RI terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan di berbagai lokasi keramaian, seperti salah satunya di pasar tradisional.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta Kementerian Peradangan (Kemendag) menerapkan prosedur kesehatan di pasar tradisional.

Hal itu disampaikan Andre dalam kunjungan Satgas Lawan Covid-19 DPR RI ke Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat kemarin.

"Sebagai mitra kerja Kemendag, saya ingin mengingatkan agar Kemendag menerapkan prosedur kesehatan secara ketat di pasar tradisional. New normal sebentar lagi kita hadapi dan jalankan. Saya ingin Kemendag memastikan agar gelombang kedua penularan covid-19 tidak terjadi," kata Andre dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2020).

Andre menegaskan, penerapan prosedur kesehatan secara ketat harus dilakukan agar tidak muncul cluster baru penularan covid-19 akibat pembukaan pasar tradisional.

Andre mencontohkan adanya penambahan kasus penularan baru covid-19 yang cukup signifikan dari cluster Pasar Raya Padang, Sumatera Barat.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan, Andre yang juga Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat ini mengatakan, hingga saat ini ada 148 kasus positif covid-19 dari cluster Pasar Raya Padang.

"Ini contoh nyata di dapil saya Pak Menteri. Ada cluster Pasar Raya Padang. Pada mulanya ada puluhan pedagang dan pengunjung didapati positif covid-19. Hingga hari ini jumlahnya terus meningkat, sudah mencapai 100 lebih pasien positif. Ini mohon jadi evaluasi bagaimana standar protokol kesehatan di pasar tradisonal betul-betul dijalankan," tegas Andre.

 


Gandeng Pemerintah Provinsi

Aktivitas jual beli menggunakan kantong plastik di pasar tradisional di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019, para pengelola usaha bisa dikenakan denda mencapai Rp 25 juta apabila melanggar aturan tentang penggunaan kantong plastik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Terkait penerapan prosedur kesehatan di pasar tradisional, Andre mendorong Kemendag menggandeng pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, kolaborasi antara kementerian dan pemerintah daerah akan memudahkan implementasi kebijakan di lapangan.

"Republik Indonesia ini kalau membuat aturan selalu cepat, selalu mantap. Persoalannya adalah implementasinya. Protokol kesehatan sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan telah dikoordinasikan dengan kementerian lainnya untuk dibuatkan SOP turunannya. Saya ingin Kemendag mengajak pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk menerapkan protokol kesehatan ini di pasar-pasar tradisional kita," ucap Andre. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya