Liputan6.com, Malang - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB di Malang sudah berakhir dan tak diperpanjang. Warga di wilayah ini pun masuk periode transisi menuju new normal atau normal baru. Namun, pelaku usaha diminta tak buru-buru buka.
Periode transisi di Kota Malang berlaku selama 31 Mei-6 Juni 2020 dengan sejumlah pedoman dan syarat baru dalam beraktivitas. Nyaris menyerupai sejumlah peraturan PSBB di Malang. Adaptasi menuju kehidupan normal baru yang didengungkan pemerintah.
Baca Juga
Advertisement
Misalnya, penyiapan sarana dan prasarana seperti penyedian tempat cuci tangan, penyesuaian tempat, standar operasional sampai manajerial pelaksanaan. Karena itu pula, dunia usaha diminta tak buru – buru buka bila belum memenuhi syarat itu.
“Akan terus cek kesiapannya. Jika tidak siap, belum diperkenankan buka hingga persyaratan dipenuhi. Itu berlaku untuk semua klaster dunia usaha,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Sabtu, 30 Mei 2020.
Jika semua bisa patuh dan memenuhi pedoman itu, maka masyarakat bisa tetap sehat. Apalagi Corona Covid-19 sulit hilang sepenuhnya. Dampaknya, secara perlahan perekonomian akan kembali membaik meski belum tentu pulih seperti sebelum pandemi.
Dengan demikian, berbagai aturan selama masa pembatasan sosial atau PSBB di Malang perlahan akan dilonggarkan. Tapi bukan berarti sepenuhnya longgar seperti sebelum pandemi. Akan ada peraturan wali kota yang detil mengatur tata cara sosial kemasyarakatan.
“Semuanya sudah kita atur di rancangan perwali untuk diterapkan pada masa new normal,” ujar Sutiaji.
Pandemi Corona Covid-19 membuka mata publik tentang kelemahan di berbagai sektor. Khusus ketenagakerjaan, di Kota Malang pada 7 Mei silam ada 90 perusahaan melapor ke Pemkot Malang. Total ada 2.850 pekerja dirumahkan dan 279 pekerja kena PHK.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Taat Aturan
Kepolisian sendiri bakal terlibat aktif untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat aturan. Meski secara aturan akan lebih longgar dibanding saat masa PSBB diterapkan. Masyarakat diminta tetap patuh protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.
“Sudah ada persiapan perencanaan pendisiplinan warga agar tetap taat protokol kesehatan,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata.
Sanksi akan tetap dikenakan kepada warga bila terbukti tak mematuhi protokol kesehatan. Salah satu bentuknya bisa diberi blanko teguran seperti yang diterapkan pada masa PSBB. Serta sanksi lain yang bisa jadi bersifat edukasi ke warga.
“Bagaimanapun juga kami masih menuggu peraturan wali kota sebagai acuan disiplin masyarakat,” ucap Leonardus.
Data kasus Corona Covid-19 di Kota Malang pada Sabtu, 30 Mei ada 47 pasien teronfirmasi positif (17 sembuh dan 2 meninggal). Ada 249 PDP (141 sehat dan 18 meninggal). Ada 898 ODP (824 selesai pantau dan 1 meninggal). Serta 2.082 ODR dan 422 OTG.
Advertisement