Peran Vital Bule Aljazair Pembobol Mesin ATM di Bali

Ia berperan menutup CCTV dengan lakban

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Jun 2020, 04:53 WIB
Ilustrasi pembobolan mesin ATM (Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar  Setelah diburu usai ditetapkan buron, bule asal Aljazair bernama bernama Mirad Riad alias Philip berhasil diringkus Resmob Polda Bali pada Jumat (29/5/2020) pukul 15.30 Wita. Ia menyusul ketiga rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Meski berkebangsaan asing, Philip rupanya memiliki peran vital dalam aksi pembobolan ATM milik sebuah bank pemerintah di SPBU Buruan Jalan Bypass Darma Giri, Buruan, Gianyar, Bali. 

Tersangka yang merupakan warga negara Aljazair ini disergap polisi di Jalan Taman Sari Home Nomor 61 kamar Nomor 5, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari tangannya polisi menyita uang tunai sebanyak Rp3,9 juta.

Tersangka berhasil ditangkap polisi setelah dua hari diburu polisi. Sementara tiga orang pelaku lainnya, yakni Tri Ito Yudiarsoyo, Roni Firmansyah Maulana dan I Wayan Kontal berhasil ditangkap polisi beberapa jam setelah mereka beraksi pada Rabu (27/5/2020) pukul 06.17 Wita.

Keterangan sementara dari tersangka dirinya berperan menutup kamera CCTV di dalam ATM menggunakan lakban. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra dikonfirmasi pada Sabtu (30/5/2020) mengatakan, pada saat disergap, tersangka tak berkutik dan mengakui perbuatannya bersama tiga orang tersangka lainnya yang telah diamankan sebelumnya. 

“Satu tersangka lagi berhasil kami amankan dari tindak pidana pembobolan ATM di Gianyar beberapa hari lalu. Tersangka ini mengaku perannya hanya sebagai orang yang menutup kamera CCTV di dalam ruangan mesin ATM sebelum ketiga tersangka lainnya mengambil uang,” tutur AKBP Candra.

Selain mengamankan uang polisi juga menyita barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut seperti satu unit ATM Bank Permata, satu unit ATM Bank CIMB, satu unit mesin pompa air yang merupakan hasil pembelian dari hasil pencurian tersebut dan dua buah Handphone merk Nokia.

“Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pemncurian dengan Pemberatan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya