Liputan6.com, Palembang - Jeratan tagihan pinjaman online (pinjol) yang membengkak, membuat DF, warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menguras habis uang dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kekasihnya.
Warga Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang Sumsel ini awalnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tempatnya bekerja, pada bulan Januari 2020 lalu.
Karena kondisinya ini, istrinya lalu menggugat cerai DF. Karena tidak ada penghasilan, DF langsung memutar otak, untuk bisa membiayai kebutuhan empat orang anaknya yang masih kecil.
"Saya lalu meminjam dari pinjol, tapi lama-lama tagihannya membengkak hingga Rp20 juta," ucapnya, saat diinterogasi di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Di tengah jeratan tagihan pinjol yang terus membengkak, kebutuhan hidupnya pun kembali harus dipenuhinya. DF yang menjalin hubungan asmara dengan ER, akhirnya memanfaatkan kekasihnya untuk bisa membiayai kebutuhannya.
Secara diam-diam, DF mencuri kartu ATM dan kartu kredit ER. Dia lalu menarik uang tunai dari dua kartu ATM ER sebesar Rp 20,4 juta.
Pada tanggal 9 Maret 2020 lalu, DF menguras uang dari kartu kredit ER sebesar Rp20 juta melalui dua kali penarikan. Uang tersebut digunakan untuk membayar tagihan pinjol.
Sedangkan di kartu ATM, DF mengambil uang sebesar Rp400.000, untuk biaya hidupnya. Uang tersebut digunakannya untuk membeli susu anaknya.
"Anak saya ada empat orang, yang paling kecil perempuan umur 6 bulan. Saya butuh uang untuk biaya hidup anak-anak saya, termasuk membelikan susu mereka," katanya.
Setelah menguras semua uang kekasihnya, warga Palembang ini langsung membuang dua unit kartu ATM korban.
Dia mengakui akan mengembalikan uang kekasihnya, namun niatnya akhirnya kandas, setelah DF diamankan oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kecurigaan Kekasih Tersangka
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum Ipda Andrian mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban ER, yang merupakan kekasih DF.
Korban mengaku kehilangan uang lebih dari Rp20 juta, setelah dua kartu ATM-nya hilang dari tasnya.
ER pun curiga dengan kekasihnya, karena setelah dua kartu ATM korban hilang, DF langsung menghilang tanpa kabar.
"Saat dua kartu ATM korban hilang, bersamaan juga DF menghilang. Saat diselidiki transaksi kartu ATM korban dan menangkap DF, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh dia.
Tersangka pun bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Advertisement