Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menunggu landasan dan payung hukum dari Gubernur Anies Baswedan terkait penindakan saat penerapan normal baru (new normal) di ibu kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya tidak bisa menindak pelanggar new normal dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020. Sebab, dasar hukum itu hanya digunakan untuk menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Advertisement
"Kalau Pergub 41/2020 adalah yang mengatur pengenaan sanksi yang melanggar PSBB, kalau PSBB-nya dicabut, berarti peraturan normal baru, lain lagi. Ya kita tunggu aja dulu, sekarang belum ada," kata Arifin, Sabtu 31 Mei 2020.
Meski Gubernur Anies belum memberi lampu hijau untuk menerapkan new normal, namun sejumlah instansi di bawah Pemprov DKI tengah menggodok aturan menyambut kebijakan baru itu.
Salah satunya adalah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta yang sedang menggodok aturan new normal untuk diterapkan di sektor pariwisata.
Sebagaimana dilansir Antara, Arifin mengaku belum tahu apakah payung hukum tentang penegakan aturan new normal nanti dalam bentuk Pergub atau regulasi yang lebih tinggi kedudukan hukumnya.
"Ya kita tunggu deh. Saya tidak mau mendahului," ucapnya singkat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
PSBB Jakarta Berakhir 4 Juni
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan membuat protokol normal baru kalau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai bisa berakhir di Jakarta.
PSBB itu bisa berakhir, jika masyarakat taat dan angka penularan Covid-19 di Jakarta menurun. PSBB fase ketiga di DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.
"Diperpanjang atau tidaknya PSBB tergantung dari masyarakat Ibu Kota sendiri dalam menjalankan PSBB fase III ini. Nanti akan kita umumkan protokol-protokol di setiap sektor," kata Anies beberapa waktu lalu.
Advertisement