Masuk Zona Hijau, 102 Wilayah di Indonesia Bisa Terapkan New Normal

Seluruh wilayah tersebut diberikan wewenang melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Mei 2020, 13:42 WIB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Wiku Adisasmito menyampaikan, peluncuran awal sistem informasi Bersatu Lawan COVID di Graha BNPB, Jakarta, Senin (27/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memantau perkembangan setiap daerah di Indonesia terkait penyebaran virus corona Covid-19. Pasalnya, ini sangat berpengaruh terhadap penerapan new normal atau kondisi normal baru.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, ada sejumlah indikator kesehatan untuk menentukan suatu daerah dapat kembali melaksanakan aktivitas ekonomi yang produktif dan aman dari virus corona.

Antara lain yakni pendekatan berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” ujar Wiku dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

Dia menuturkan, ada 11 indikator utama yang dipakai untuk melihat penurunan jumlah kasus selama dua pekan sejak puncak terakhirnya, dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah.

Adapun penurunan angka yang dilihat tersebut adalah berdasarkan dari jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit, juga jumlah pasien sembuh dan selesai pemantauan.

Selain itu, indikator lain adalah dengan melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium, di mana positivity rate-nya harus di bawah 5%, dan penggunaan metode pendekatan Rt atau angka reproduktif efektif kurang dari 1.

Ditemukan, ada 102 wilayah yang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau. Seluruh wilayah itu dapat memasuki tatanan kehidupan normal baru atau new normal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

"Seluruh wilayah tersebut selanjutnya diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19," jelas Wiku.

Dalam wilayah tersebut, tidak ada Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, maupun Banten yang disebut-sebut sebagai percontohan untuk new normal.

Dari keseluruhan wilayah tersebut, Wiku berharap agar kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting mengingat bahwa pandemi Covid-19 merupakan bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat kita, kita semua paham keadaan saat ini adalah kedaruratan kesehatan masyarakat dan terutama virus ini melalui droplets. Maka dari itu kita pastikan bahwa kita harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Dan ini, perilaku ini harus dilakukan secara baik oleh individu maupun secara bersama-sama secara kolektif,” ujar Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo. (dok BNPB)

Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, agar proses pengambilan keputusan pada tiap wilayah dalam melaksanakan Aktivitas Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dapat melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.

Dalam proses tersebut, Doni berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung,” jelas Doni.

"Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” tukasnya.


Daftar 102 Zona Hijau

Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

102 kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau adalah sebagai berikut:

Sumatera Utara

1. Nias Barat

2. Pakpak Bharat

3. Samosir

4. Tapanuli Utara

5. Nias

6. Padang Lawas Utara

7. Labuhanbatu Selatan

8. Kota Sibolga

9. Tapanuli Selatan

10. Humbang Hasundutan

11. Nias utara

12. Mandailing Natal

13. Padang Lawas

14. Kota Gunungsitoli

15. Nias selatan

Aceh

1. Pidie Jaya

2. Aceh Singkil

3. Bireuen

4. Aceh Jaya

5. Nagan Raya

6. Kota Subulussalam

7. Aceh Tenggara

8. Aceh Tengah

9. Aceh Barat

10. Aceh Selatan

11. Kota Sabang

12. Kota Langsa

13. Aceh Timur

14. Aceh besar

Jambi

1. Kerinci

Bengkulu

1. Rejang Lebong

Lampung

1. Lampung Timur

2. Mesuji

Kepulauan Riau

1. Natuna

2. Lingga

3. Kepulauan Anambas

Riau

1. Rokan Hilir

2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan

1. Kota Pagar Alam

2. Penukal Abab Lematang Ilir

3. Ogan Komering Ulu Selatan

4. Empat Lawang

Papua

1. Yakuhimo

2. Mappi

3. Dogiyai

4. Kepulauan Yapen

5. Paniai

6. Tolikara

7. Yalimo

8. Deiyai

9. Puncak Jaya

10. Mamberamo Raya

11. Nduga

12. Pegunungan Bintang

13. Asmat

14. Supiori

15. Lanny Jaya

16. Puncak

17. Intan Jaya

Maluku

1. Kota Tual

2. Malukur Tgr. Barat

3. Maluku Tenggara

4. Kepulauan Aru

5. Maluku Barat Daya

Papua Barat

1. Kalimana

2. Tambrauw

3. Sorong Selatan

4. Maybrat

5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara

1. Halmahera Tengah

2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara

1. Bolaang Mongondow TImur

2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan

1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara

1. Buton Utara

2. Buton Selatan

3. Buton

4. Konawe Utara

5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah

1. Donggala

2. Tojo Una-una

3. Banggai Laut

Sulawesi Barat

1. Mamasa

Gorontalo

1. Gorontalo Utara

NTT

1. Ngada

2. Sumba Tengah

3. Sumba Barat Daya

4. Alor

5. Sumba Barat

6. Lembata

7. Malaka

8. Rote Ndao

9. Manggarai Timur

10. Timor Tengah Utara

11. Sabu Raijua

12. Kupang

13. Belu

14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah

1. Sukamara

Kalimantan Timur

1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah

1. Tegal

Kep. Bangka Belitung

1. Belitung Timur

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya