102 Kabupaten/Kota Aman dari COVID-19, Gugus Tugas: Perlu Peningkatan Kesehatan Masyarakat

102 kabupaten/kota dinyatakan aman dari COVID-19, peningkatan kesehatan masyarakat perlu dilakukan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 31 Mei 2020, 18:00 WIB
102 kabupaten/kota dinyatakan aman dari COVID-19, peningkatan kesehatan masyarakat perlu dilakukan. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan daftar 102 kabupaten/kota yang dinyatakan aman dari COVID-19. Seluruh kabupaten/kota tersebut dikelompokkan menjadi zona hijau.

Meski demikian, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito  berharap peningkatan kesehatan masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik secara individu maupun secara bersama-sama. Hal itu penting karena pandemi COVID-19 termasuk bentuk kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat. Kita semua paham keadaan saat ini kedaruratan kesehatan masyarakat, terutama virus ini melalui droplets (percikan)," ujar Wiku di Graha BNPB, Jakarta, ditulis Minggu (31/5/2020).

"Maka, pastikan bahwa kita harus menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Perilaku ini harus dilakukan secara baik oleh individu maupun secara bersama-sama secara kolektif."

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, apabila perilaku sehat untuk menghindari paparan COVID-19 dapat dilakukan dari tingkat rumah tangga, keluarga, RT, RW, hingga tingkat nasional. Upaya ini akan menyulitkan perkembangbiakan virus Corona.

"Itulah upaya kita meningkatkan kesehatan masyarakat,” jelas Wiku.

 


Indikator Kesehatan Masyarakat

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, hal menentukan suatu daerah dapat kembali melaksanakan aktivitas ekonomi yang produktif dan aman COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Data 102 kabupaten/kota dilihat dari indikator kesehatan. Bahwa dalam menentukan suatu daerah dapat kembali melaksanakan aktivitas ekonomi yang produktif dan aman COVID-19, Pemerintah menggunakan berbagai indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data sebagai landasan ilmiah.

Data pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Sesuai dengan rekomendasi WHO, kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan,” Wiku menambahkan.

Kriteria ini melihat penurunan jumlah kasus selama dua minggu sejak puncak terakhirnya dengan target lebih dari 50 persen untuk setiap wilayah.

Penurunan angka yang dilihat berdasarkan jumlah yang meninggal, penurunan jumlah kasus positif, termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit juga jumlah pasien sembuh dan selesai pemantauan.

Selain itu, indikator lain adalah melihat hasil dari jumlah pemeriksaan laboratorium, yang mana positivity rate-nya harus di bawah 5 persen dan penggunaan metode pendekatan RT atau Rt, yang disebut angka reproduktif efektif kurang dari 1.

 


Melaksanakan Aktivitas Produktif

Aktivitas di Pasar Tradisional Lemabang Palembang yang menerapkan aturan social distancing PSBB (Liputan6.com / Nefri Inge)

Berdasarkan pengelolaan data kasus COVID-19 sebagai indikator di atas, Gugus Tugas mendapatkan hasil sebanyak 102 wilayah yang dinyatakan aman dan dikelompokkan dalam zona hijau. Selanjutnya, seluruh wilayah diberikan wewenang untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.

Lalu Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo juga memberikan arahan kepada para bupati dan walikota. Agar proses pengambilan keputusan pada tiap wilayah dalam melaksanakan Aktivitas Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dapat melalui FORKOPIMDA dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD), serta melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa.

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA melibatkan segenap komponen masyarakat, termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat, pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni.


Kedisiplinan Masyarakat

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo memberikan arahan kepada para bupati dan walikota dalam pengambilan keputusan melaksanakan aktivitas Aman COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Doni menegaskan, memulai aktivitas produktif yang aman dari COVID-19 harus dilakukan dengan kedisiplinan masyarakat.

"Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Olahraga yang teratur, istirahat yang cukup juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

Sektor yang dimaksud seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting.

Apabila dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan (sektor) kembali.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya