Batas Kecepatan akan Dikurangi Seiring Jalanan yang Lebih Sepi Selama Pandemi

Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, terutama melindungi pejalan kaki dan pesepeda, batas kecepatan lalu lintas kendaraan bermotor akan dikurangi.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 31 Mei 2020, 18:18 WIB
Suasana arus lalu lintas yang lengang di Jalan Raya Kawasan Jakarta, Rabu (25/3/2020). Meski hari ini merupakan libur nasional hari raya Nyepi, jalanan di Ibu Kota tampak lengang setelah imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah guna menekan penyebaran virus corona. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, terutama melindungi pejalan kaki dan pesepeda, kecepatan minimal lalu lintas kendaraan bermotor akan dikurangi. Hal ini akan diterapkan di Washington DC.

Seperti dilansir Reuters (29/5/2020), Walikota ibukota AS, Muriel Bowser, mengatakan Washington DC akan mengurangi batas kecepatan di sebagian besar jalan-jalan kota setempat. Pengurangannya cukup signifikan sebesar 20 persen menjadi 20 mil per jam (32 km/jam). Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2020.

Tindakan ini dilakukan Bowser dalam upaya untuk mengurangi kematian pejalan kaki. Semula betas kecepatan yang diperbolehkan tidak lebih dari 40 km/jam. Dengan pengurangan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan bertahan dari tabrakan lalu lintas. Selama pandemi coronavirus, jalanan lebih sepi yang membuat pengguna kendaraan bermotor meningkatkan kecepatan berkendaranya.

Selain itu, di beberapa ruas jalan di distrik ini pembatasan laju kendaraan bermotor akan lebih dilambatkan lagi. Terutama di wilayah yang padat pejalan kaki dan pesepeda. Lalu lintas lokal itu tidak boleh melebihi kecepatan 15 mil per jam atau sekitar 24 km/jam.


Kota Lain Juga Mengurangi Batas Kecepatan

Kota-kota AS lainnya telah mengurangi batas kecepatan di jalan perumahan. Pada Maret lalu, Minneapolis dan St. Paul, Minnesota menurunkan batas kecepatan di jalan-jalan perumahan menjadi 20 mph. Sementara Portland, Oregon mengambil langkah yang sama tahun lalu. Kota-kota lain termasuk Boston mengejar batas kecepatan tempat tinggal 20 mph.

Kematian pejalan kaki telah melonjak sebesar 42 persen dalam dekade terakhir bahkan ketika jumlah gabungan semua kematian lalu lintas lainnya telah menurun sebesar 8 persen. Kematian pejalan kaki naik 3,4 persen menjadi 6.283 pada 2018, jumlah tertinggi sejak 1990. Data AS awal mengatakan kematian pejalan kaki turun 2 persen pada 2019.


3 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Bertumbuhnya populasi kendaraan bermotor di Indonesia diikuti dengan angka kecelakaan. Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya, korban kecelakaan berada di kisaran usia 21 hingga 30 tahun.

Setidaknya ada 3 faktor dominan yang yang menjadi penyebab kecelakaan, yakni kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan dan lingkungan atau fasilitas jalan.

Faktor manusia menjadi faktor terbesar penyebab kecelakaan. Terkait faktor manusia, menurut Divisi Safety Riding PT Daya Adicipta Motora (DAM) mengutip Institute for Traffic Accident Research and Data Analysis Japan, sedikitnya ada 3 tiga titik kritis atau kesalahan.

Pertama adalah kesalahan analisa situasi (recognition mistake). Faktor ini menjadi penyebab terbesar kecelakaan, yakni sebanyak 58 persen.

"Misalnya, saat kita naik motor trus mau menyalip, di depannya ada truk, dia tidak bisa memperhitungkan panjang truk, lalu main masuk, akhirnya ada kendaraan di depan," kata Tamy Pratama, instruktur safety riding DAM.

Kedua adalah kesalahan pengambilan keputusan (judgment mistake). Faktor ini menjadi terbanyak kedua sebesar 23,5 persen.

"Nah ini mirip-mirip pertama. Misalnya ragu-ragu mau menyusul kendaraan di depan. Ketika mau mendahului, dia ragu, antara memberi klakson dulu atau langsung tancap gas. Akhirnya diputuskan, ya sudah gas dulu saja, akhirnya terjadi tabrakan dengan kendaraan di depan," papar mantan pembalap Honda ini.

Terakhir adalah kesalahan. Faktor ini menjadi penyebab ketiga dengan prosentase 17,6 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya