Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengingatkan, tak ada pihak-pihak yang ingin menghidupkan komunisme atau mencabut TAP MPR Nomor XXV/MPRS/1966.
"Percayalah, secara konstitusional sekarang ini, tak ada MPR atau lembaga lain yang bisa mencabut TAP MPR tersebut," kata Mahfud melalui akun Twitter-nya, Minggu (31/5/2020).
Advertisement
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan, bahwa MPR saat ini tak mempunyai kewenangan mencabut TAP MPR.
"MPR yang ada sekarang tak punya wewenang mencabut TAP MPR yang dibuat tahun 2003 dan sebelumnya," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila yang tengah digodok, bukan untuk membuka pintu bagi komunisme.
"RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sekarang ada bukan untuk membuka pintu bagi komunisme, tapi untuk menguatkan Pancasila sebagai ideologi negara," ungkap Mahfud.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masyarakat Bisa Mengkritisi
Dia menegaskan, masyarakat bisa berpartisipasi ikut mengkritisi isi RUU Haluan Ideologi Pancasila yang tengah digodok.
"Agar bisa benar-benar menguatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara," pungkasnya.
Advertisement