Liputan6.com, Surabaya Untuk kelima kalinya, Pemkab Jember kembali memperpanjang masa belajar di rumah. Kebijakan itu dikeluarkan melalui Surat Bupati Jember itu ditujukan kepada kepala SMP negeri dan swasta, kepala SD negeri dan swasta, kepala atau pengelola PKBM penyelenggara program kesetaraan, dan kepala pengelola satuan PAUD negeri dan swasta di Jember.
Kegiatan pembelajaran dari rumah untuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang sebelumnya ditetapkan sampai 2 Juni 2020 diperpanjang lagi sampai dengan 20 Juni 2020.
“Kebijakan ini dibuat memperhatikan penyebaran Corona Covid-19 yang sampai saat ini masih dalam masa darurat,” ujar Edy Budi Susilo, Kepala Dinas Pendidikan Jember, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan ini tidak mengurangi kewajiban siswa untuk menyelesaikan tugas akhir semester, sedangkan guru dan tenaga kependidikan mempersiapkan penilaian akhir semester, pengisian rapor dan ijazah, serta kelulusan.
Sekolah juga diminta menyiapkan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada surat edaran Bupati Jember Nomor 420/686/310/2020 tanggal 24 Maret 2020. Setelah masa belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020, maka dilanjutkan dengan libur semester genap mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020. Untuk jadwal masuk sekolah mengawali tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Jember sampai Jumat, 29 Mei 2020 malam tercatat jumlah warga yang terkonfirmasi positif Corona Covid-19 sebanyak 33 orang, kemudian 169 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.264 orang dalam pemantauan (ODP).