KPU Bahas Persiapan Pilkada di Maluku Utara

Pembahasan ini menyusul penetapan tahapan pilkada yang dimulai 15 Juni 2020 mendatang.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 31 Mei 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara membahas persiapkan teknis pelaksanaan pilkada serentak berlangsung di delapan kabupaten/kota se-Malut. Pembahasan ini menyusul penetapan tahapan pilkada yang dimulai 15 Juni 2020 mendatang.

"Kami telah menggelar pertemuan dengan kabupaten/kota untuk membahas seluruh teknis persiapan dalam pelaksanaan pilkada serentak di delapan kabupaten/kota," kata Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar, di Ternate, seperti dilansir Antara, Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, KPU telah meminta seluruh kabupaten/kota untuk mempersiapkan seluruh perangkat penyelenggaranya hingga di tingkat bawah dan petugas pemutahiran data pemilih, dengan menggunakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 selama tahapan pilkada.

Bahkan, untuk anggaran pelaksanaan pilkada delapan kabupaten/kota akan disesuaikan dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan saat ini masih tersedia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal PPK Nakal

Sebelumnya, KPU menegaskan, akan menindak Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang nakal menjelang Pilkada 2020.

Reni yang juga Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengakui, dari 40 anggota PPK yang telah dilantik jika ada niat-niat tertentu untuk menjadi anggota PPK, segera mengundurkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sebab, dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Oleh karena itu, kami menekankan agar jangan coba-coba untuk bermain sebagai penyelenggara dalam pemilihan Kepala Daerah," kata Reni.

Dia menambahkan, PPK yang dilantik harus ada catatan evaluasi dalam pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, karena ada PPK yang divonis dan dari pengalaman itulah bisa menjadi pedoman dalam Pilkada di tahun 2020 ini, apalagi publik mengetahui bahwa lembaga KPU adalah lembaga yang independen, profesional dan mandiri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya