Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10.863 kendaraan dilarang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta atau dipaksa putar balik ke titik pemberangkatan. Hal tersebut lantaran pengendara tidak dapat menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, angka 10.863 kendaraan itu merupakan akumulasi sejak Rabu, 27 Mei hingga Sabtu, 30 Mei 2020.
Advertisement
"Kendaraan itu diputar balik di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang," ujar Yusri, seperti dilansir Antara, Minggu (31/5/2020).
Dia memaparkan, ada sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta yang merupakan penyekatan lapis pertama.
Sementara, kata Yusri, 11 pos pemeriksaan lainnya didirikan di Kabupaten Bogor, Bekasi, dan Tanggerang yang merupakan penyekatan lapis kedua.
"Pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian Keluar dan atau masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Yusri.
Rincian hasil penyekatan sejak Rabu, 27 Mei hingga Sabtu, 30 Mei 2020 yakni Jakarta Barat 841 kendaraan, Jakarta Timur 1.209 kendaraan, dan Jakarta Selatan 820 kendaraan.
Kemudian Kabupaten Tangerang 6.333 kendaraan, Kabupaten Bogor 1.357 kendaraan, serta Kabupaten Bekasi 303 kendaraan.
"Total di wilayah DKI Jakarta sebanyak 2.870 kendaraan dan di luar wilayah DKI Jakarta 7.993 kendaraan," jelas Yusri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpanjangan PSBB
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020.
Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus Corona Covid-19.
Advertisement