Liputan6.com, Medan - Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) bersiap untuk menerapkan bekerja pada situasi new normal atau pola hidup normal baru di tengah pandemi virus Corona COVID-19. Namun aktivitas perkuliahan secara online masih dilaksanakan mahasiswa.
Informasi diperoleh Liputan6.com, awalnya kebijakan tersebut sempat dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Rektor USU nomor: 4892/UN5.1.R/KPM/2020 tentang penerapan bekerja new normal di kantor dengan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat bekerja akan berlaku 2 Juni 2020.
Kemudian SE tersebut ditarik kembali, karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terbaru nomor: 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. SE mengatur masa bekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Baca Juga
Advertisement
"Kita keluarkan SE Rektor baru untuk menindaklanjuti SE Menpan RB. Setelah WFH, kita akan menunggu kebijakan pemerintah," kata Rektor USU, Prof Runtung Sitepu, Minggu (31/5/2020).
Dijelaskan Runtung, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berbagai infrastruktur untuk menerapkan skenario bekerja new normal. Hal tersebut akan berlaku bagi seluruh fakultas dan unit kerja di jajaran USU.
"Seluruh pimpinan fakultas dan unit kerja diminta untuk mempersiapkan penataan ruang kantor dan penyediaan Alat Pelindung Diri atau APD menyongsong diterapkannya new normal," jelasnya.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Perkuat Koordinasi
Untuk mempersiapkan penerapan new normal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten/kota agar tidak ada disinformasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sumut, Irman Oemar mengatakan, saat ini informasi harus cepat dan tepat disalurkan ke daerah karena kebijakan saat ini sangat dinamis. Dengan cepat dan tepatnya arus informasi ke daerah maka pemerintah daerah juga bisa cepat mengambil kebijakan.
"Diskominfo itu adalah lokomotif informasi bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga ke pemerintah sendiri termasuk kepada kepala daerah," kata Irman, Jumat, 29 Mei 2020.
Untuk menerapkan new normal di sebuah daerah ada beberapa indikator yang harus dipenuhi untuk kondisi epidemiologi seperti penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama dua minggu dan penurunan jumlah meninggal.
Selain itu juga ada peningkatan data pasien positif yang sembuh. Sedangkan untuk kategori surveilans kesehatan masyarakat, daerah harus meningkatkan pemeriksaan spesimen dan tingkat positif kurang dari 5 persen dari seluruh spesimen yang diambil.
"Ada indikator-indikator yang harus dipenuhi daerah sebelum menerapkan new normal. Itu harus menjadi pertimbangan kuat sebelum menerapkan new normal," Irman menandaskan.
Advertisement