Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI menjaring pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Ikan Hias Jatinegara, Jakarta Timur. Belasan pelanggar itu pun dikenai sanksi sosial membersihkan pasar dan didenda.
"Yang disanksi sosial membersihkan pasar ada 15 orang dan sisanya denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang," kata Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Advertisement
Menurut Sadikin kegiatan ini sekaligus menjawab keluhan masyarakat bahwa penerapan aturan PSBB di sekitar Pasar Ikan Hias Jatinegara seakan tidak berjalan.
"Padahal setiap hari kita imbau pedagang dan pengunjungnya terhadap bahaya Covid-19" katanya.
Dilansir Antara, penjatuhan sanksi merujuk pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan.
Petugas juga menegur pedagang serta konsumen untuk segera menutup lapak berdagang.
"Banyak warga yang ingin mencari suasana lain setelah lama berada di rumah. Ini kita sayangkan, sebab Covid-19 sampai sekarang belum menunjukkan penurunan signifikan, seharusnya masyarakat bertahan dulu di rumah," ujarnya.
Selama proses penertiban pedagang serta kerumunan di pasar tersebut, petugas tampak kewalahan menegur satu per satu pengunjung. Satu orang petugas menyosialisasikan bahaya Covid-19 melalui alat pengeras suara di mobil patroli.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rata-Rata Tak Pakai Masker
Mereka yang terjaring petugas rata-rata tidak menggunakan masker. Para pelanggar dibawa ke posko petugas untuk diklarifikasi, bila terbukti dijatuhi sanksi.
Kepada penerima sanksi sosial dikenakan rompi oranye sebelum menyapu trotoar serta jalan, sedangkan yang merasa memiliki uang lebih memilih membayar denda.
Advertisement