Liputan6.com, Jakarta - Arus lalu lintas kendaraan pada arus balik Lebaran 2020 di ruas Tol Cikupa-Tanggerang, Banten, Minggu (31/5/2020), terpantau ramai lancar.
Petugas gabungan dari kepolisian, dinas perhubungan, dan Satpol PP memeriksa kendaraan yang melintas dari arah Merak menuju wilayah Jabodetabek.
Advertisement
Dilansir Antara, Minggu (31/5/2020), para pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SKIM) Jakarta. Hal tersebut dilakukan demi mencegah orang masuk ke wilayah episentrum Covid-19 selama arus mudik Lebaran.
Apabila pengendara itu tidak dapat menunjukkan surat tersebut, maka petugas akan meminta pengemudi memutarbalikkan kendaraan ke arah Merak atau ke arah Jabodetabek.
Kendaraan yang diizinkan melintas jalan tol tanpa SKIM hanya kendaraan logistik, kendaraan darurat, truk pengangkut bahan bakar dan sembako, serta ambulans.
Merujuk data Kementerian Perhubungan di lapangan sejak pukul 09.00-11.00 WIB, tercatat jumlah kendaraan pribadi yang putar balik di Tol Cikupa sebanyak 70 unit, kendaraan logistik ada satu unit, dan bus satu unit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan PSBB
Diketahui, penyekatan kendaraan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Fase 3 DKI Jakarta yang berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.
Kegiatan penyekatan kendaraan ini telah dilakukan petugas sesuai arahan Kementerian Perhubungan terhitung sejak hari Sabtu 30 Mei sampai dengan Senin, 1 Juni 2020 terhadap kemungkinan adanya peningkatan jumlah kendaraan masuk dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Advertisement