Sekda DKI: Gaji Petugas PPSU Tak Akan Dipotong di Tengah Wabah Corona

Gaji Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye tidak akan dipotong untuk percepatan penanganan Corona Covid-19 di Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Mei 2020, 18:47 WIB
Personel PPSU membersihkan ruang belajar di Taman Belajar Asmaul Husna, Petukangan Utara dengan cairan disinfektan dan alat pembersih ruangan. (Liputan6.com/Luqman Rimadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, gaji untuk Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak akan dipotong di tengah wabah Corona.

Salah satunya adalah gaji Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye.

"Tidak ada yang dipotong. Kenapa? Karena acuannya adalah upah minimum walaupun yang punya skill ada rumusnya," kata Saefullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Dia menjelaskan, petugas PJLP tersebut memiliki keahlian khusus, seperti halnya yang memiliki tanggung jawab di UPT Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang.

Saefullah menilai, pada lokasi tersebut memiliki keahlian tersendiri.

"Karena ada operator alat berat yang ada di Bantargebang itu kan resiko tinggi perlu skill, itu ada koefisiennya. Mereka itu semua enggak dipotong gaji karena identik dengan padat karya," tegas Saefullah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pergub soal Gaji PNS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Pergub ini menjelaskan tentang penyesuaian besaran penghasilan PNS untuk memenuhi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19.

Peraturan itu ditetapkan pada 19 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pasal 3 mengenai penundaan pembayaran penghasilan

ayat (1) penundaan pembayaran penghadilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TPP/TKD PNS/calon PNS ditunda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari TPP/TKD pada kelas jabatannya dan,

b. Insentif Pemungutan Pajak Daerah ditunda sebesar 25 persen dari insentif pemungutan pajak daerah bersih yang diterima.

Menurut Pasal 4, jangka waktu rasionalisasi penghasilan tersebut akan dilakukan sejak April 2020 hingga Desember 2020 nanti.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengumumkan memotong sejumlah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di Ibu Kota dialokasikan untuk penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Salah satu anggaran yang dipotong adalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN atau PNS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya