Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut, ada dua aspek utama yang menjadi penilaian jika suatu daerah ingin menerapkan konsep new normal. Aspek tersebut adalah epidemiologi dan penggunaan tempat tidur ICU.
Aspek pertama, epidemiologi. Yuri menuturkan, daerah yang berhasil menurunkan jumlah kasus minimal 50 persen selama tiga minggu berturut-turut, bisa dipertimbangkan menerapkan new normal.
Advertisement
"Positive rate-nya rata-rata menurun dari 5 persen dari kasus yang kita periksa, di samping juga dari aspek menurunnya (persentase) kematian," tutur Yuri, Minggu (31/5/2020).
Aspek kedua terkait penerapan new normal adalah penggunaan tempat tidur ICU. Aspek ini menjadi bahan penilaian sebagai deskripsi tingkat fatalitas infeksi virus kepada pasien Covid-19.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bisa Langsung Diterapkan
Yuri menambahkan, kendati dua aspek terpenuhi oleh satu daerah, konsep new normal tidak secara otomatis dapat diterapkan. Perlu ada sosialisasi dari pihak terkait, tokoh-tokoh masyarakat, simulasi, dan pemahaman masyarakat atas kehidupan normal baru.
"Sebagai contoh disepakati (sosialisasi kehidupan normal baru) di pasar, maka harus ada simulasi pasar yang memenuhi persyaratan protokol-protokol. Oleh karena itu semua sama-sama bergerak, tergantung epidemiologi daerah tersebut," kata Yuri.
Sementara itu, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia per tanggal 31 Mei 2020 mencapai 26.473 orang atau bertambah sebanyak 700 kasus.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement