Liputan6.com, Gorontalo - Peristiwa penarikan kembali Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang sudah diberikan ke warga terjadi lagi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Kali ini menimpa seorang warga lansia bernama Abdullah Djibu (57).
Awalnya Abdullah saat berada di kebunnya di Desa Bongo, Kecamatan Paguyaman, mendapat kabar dari sang istri Yasmin Oliu (56), bahwa mereka menjadi salah satu penerima BLT Covid-19.
Advertisement
Tak berpikir panjang, Abdullah langsung meninggalkan kebunnya dan langsung pulang ke rumah menyiapkan berkas KK/KTP sebagai persyaratan administrasi yang perlu diserahkan. Bantuan uang pun datang sebesar Rp600 ribu untuk satu bulan.
Namun hanya berselang sehari, uang BLT itu diambil kembali oleh aparat desa setempat, dengan alasan yang bersangkutan merupakan penerima bantuan beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin), sejak Januari 2020.
Yang menyedihkan, istri Abdullah sudah memakai uang BLT itu sebesar Rp500 ribu untuk belanja kebutuhan pokok. Dengan sangat terpaksa, mau tidak mau Abdullah harus mengembalikan uang BLT tersebut secara utuh ke aparat Desa. Dia pun berpikir keras bagaimana cara mengembalikan uang yang sudah terpakai itu.
"Berhubung esoknya hari pasar, uang itu saya gunakan belanja. Sisanya tinggal seratus ribu. Saya kan tidak tahu kalau uang itu akan ditarik kembali," ungkap Yasmin Oliu, Sabtu (30/5/2020).
Mendengar kabar uang BLT harus dikembalikan lagi ke parat desa, Abdullah hanya bisa terdiam dan berjanji akan mengembalikan uang yang sudah terpakai. Sementara sang istri, Yasmin, mau tak mau juga harus ikut berusaha dan memikirkan bagaimana cata agar uang BLT kembali utuh.
"Waktu itu saya hanya bisa menangis. Saya terus berdoa dan terus berusaha bagaimana uang itu kembali utuh 600 ribu. Kendati saya pergi cari gaji menanam jagung di Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito," ungkapnya sambil menangis.
Pulang dari menanam jagung, lanjut Yasmin, ia hanya mendapatkan upah Rp50 ribu. Terpaksa, ia meminjam uang kepada sepupunya, demi mengembalikan BLT. Meski harus bersusah payah, akhirnya uang bantuan itu berhasil dikembalikan sebesar Rp600 ribu ke aparat Desa Lamu.
Terkait hal itu, Kepala Desa Lamu Yarman Ma’ruf mengatakan, BLT Covid-19 tersebut tidak diambil kembali, tapi diklarifikasi. Karena memang sesuai ketentuan, tidak boleh masyarakat menerima bantuan dobel.
"Benar yang bersangkutan menerima Rp600 ribu saat penyaluran. Begitu dikroscek, ternyata yang bersangkutan merupakan penerima bantuan BPNTN,” kata Yarman, Minggu (31/5/2020).
Sehingga berselang sehari aparat desa datang secara baik-baik ke rumah yang bersangkutan, dan menyampaikan kepada istrinya saat itu, bahwa yang bersangkutan tidak bisa menerima BLT sebagaimana aturan yang ada.
"Aparat saya datang baik-baik dan tidak langsung mengambil uang itu. Mereka hanya menyampaikan bahwa di dalam aturan itu, tidak bisa menerima bantuan dobel," katanya.