Liputan6.com, Bima - Tim gabungan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu dan Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat, berhasil menangkap oknum anggota Polres Bima Kabupaten SR alias YN, pangkat Bripka, Sabtu (30/05/2020).
PAUR Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah menerangkan penangkapan terduga tindak pidana narkotika Bripka YN terjadi di kantor jasa pengiriman JNE Padolo Palibelo, Jalan Lintas Bima-Sumbawa RT. 02 RW. 01, Dusun Rau, Desa Padolo, Kecamatan Palibelo, sekitar pukul 11.00 Wita, saat mengambil paket barang berisi ganja.
Setelah penyergapan oleh tim, diketahui bahwa yang bersangkutan adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Belo, Polres Bima Kabupaten.
Baca Juga
Advertisement
Untuk membuktikan isi paket yang diterima, tim gabungan membuka kemasan paket tersebut. Setelah dibuka paket dalam bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya, terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Bima.
Dia menjelaskan, pada Rabu tanggal 27 Mei 2020, sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang yang diduga narkotika melalui jasa pengiriman JNE.
Setelah dilakukan pengecekan di JNE Dompu ternyata benar. Namun alamat tujuan bukan JNE dompu melainkan JNE Palibelo Bima. Sehingga anggota Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin melakukan under cover ke Bima, serta berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Bima.
Selama dalam pantauan tim gabungan pada kantor JNE Palibelo Bima terhitung mulai tanggal 28 dan 29 Mei 2020, ganja tersebut tidak kunjung diambil pada jam kerja JNE. Belakangan diketahui, barang tersebut akan diambil pada malam hari sekitar pukul 21.00 pada Jumat, 29 Mei 2020.
Namun, Karena di luar jam kerja, pihak JNE tidak melayani pengambilan barang. Saat itu, terduga pelaku pemilik ganja pun pulang, tapi sambil marah-marah kepada petugas JNE.
Selanjutnya, keesokan harinya, yakni tanggal 30 Mei, sekitar pukul 11.00 Wita, oknum polisi terduga pemilik barang tersebut datang ke JNE Palibelo untuk mengambil paket kiriman tersebut dan menandatangani bukti pengambilan barang (ganja). Saat itu, tim masih mengintai,
"Setelah barang (ganja) sudah dalam penguasaanya, yang bersangkutan langsung disergap oleh anggota gabungan, kemudian terduga pelaku dan Barang bukti di bawa ke polres Bima untuk diproses lebih lanjut," ujar Hujaifah.