Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menyiapkan protokol kesehatan dalam menyambut New Normal. Salah satu aturan yang harus ditaati para penumpang yaitu wajib menggunakan masker dan face shield.
Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/32/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Advertisement
"Di konsep new normal nya seperti itu, masker dan face shield harus dipakai saat naik KA," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Fasilitas face shield ini sendiri akan disediakan gratis oleh KAI dan wajib digunakan penumpang hingga keluar dari area stasiun kedatangan.
Selain itu, KAI akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang sebelum memasuki area stasiun. Penumpang yang mimiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius dilarang masuk stasiun.
Dia mengatakan, pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi. Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah.
Pada pedoman new normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan loket hanya difungsikan untuk pembelian go show tiap tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.
Boarding Mandiri
Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding. Jika sudah diperiksa, maka penumpang kereta api melakukan scan tiket secara mandiri.
"Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," pungkas Joni.
Advertisement