Liputan6.com, Jakarta Dwi Sasono ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sang aktor diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa penangkapan ini diawali dari laporan warga sekitar. Awalnya polisi ingin menangkap pengedar ganja yang berinisial C.
"Dari laporan masyarakat yang dilanjutkan penyelidikan bahwa ada seseorang yang sekarang jadi DPO, inisial C yang sering mengedarkan narkoba jenis ganja," kata Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus narkoba Dwi Sasono di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
"Jadi sehari sebelum penangkapan kami sudah mengintai tersangka. Pada tanggal 26, sekitar pukul 20.00 yang bersangkutan mengirim barang tersebut kepada tersangka yang sekarang kita tangkap inisial DS," sambung sang Kabid Humas.
Baca Juga
Advertisement
Ganja
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan alat bukti berupa ganja dari tangan Dwi Sasono. Ayah 3 anak ini ditangkap tanpa perlawanan sama sekali.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan ganja seberat hampir 16 gram, yang disembunyikan di dalam lemari dalam suatu tempat," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Advertisement
DPO
Sementara itu, target awal yaitu tersangka berinisial C berhasil melarikan diri dan berstatus sbagai DPO. Polisi masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
Atas kasus ini, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 ayat 1 tentang Undang Undang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.