MUI: Mengekang Kebebasan Berpendapat Pembodohan Bagi Kehidupan Berbangsa

Din memaparkan perspektif Islam terhadap kebebasan berpendapat. Dia menyebut, Islam sangat membuka ruang kebebasan berpendapat seluas-luasnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2020, 16:52 WIB
Ketua Umum MUI, Prof Dr Din Syamsuddin memberi keterangan kepada wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin angkat bicara terkait pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Din menegaskan, pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat merupakan langkah awal pembodohan terhadap kehidupan bangsa.

"Kalau ada pembungkaman kampus, pembungkaman akademik, pemberangusan mimbar akademik, itu sebenarnya bertentangan secara esensial dengan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Din dalam diskusi yang disiarkan melalui YouTube Mahutama, Senin (1/6/2020).

Din mengaku sangat terganggu jika ada rezim yang cenderung otoriter, represif dan anti kebebasan berpendapat. Padahal, kebebasan berpendapat sudah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Selama berada dalam koridor maka itu hak rakyat warga negara (menyampaikan pendapat)," ujarnya.

Din kemudian memaparkan perspektif Islam terhadap kebebasan berpendapat. Dia menyebut, Islam sangat membuka ruang kebebasan berpendapat seluas-luasnya.

Din mengutip pendapat salah satu penggagas gerakan modernisme Islam, Muhammad Abduh bahwa kebebasan berpendapat adalah fitrah manusia. Bahkan Tuhan tak pernah sekalipun membungkam kebebasan makhluknya.

Dia menggambarkan bagaimana Tuhan memberikan ruang kebeasan kepada malaikat saat proses penciptaan manusia terjadi.

"Ketika Adam diciptakan dan malaikat diminta untuk bersujud kepada Adam, malaikat bertanya adakah engkau menciptakan mahkluk yang senantiasa menumpahkan darah dan membuat kerusakan di muka bumi? Allah sang pencipta tidak membungkamnya, hanya menyatakan Aku lebih tahu tentang apa yang engkau tidak tahu," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Paham Prinsip Kebebasan

Din mengatakan, para tokoh pendiri bangsa juga sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan bertindak. Karena itulah, mereka merumuskan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pasal 8.

Pasal tersebut mengatur tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden jika mereka tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan secara bersamaan.

"Saya berkeyakinan beberapa tokoh bangsa ketika perumusan UUD 1945 termasuk Soekarno apalagi tokoh Islam sangat paham tentang prinsip-prinsip kebebasan berpendapat," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya