Kantor Pajak Bakal Terapkan Layanan New Normal Mulai 2 Juni

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan skema protokol pelayanan dalam menghadapi kondisi new normal

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2020, 18:00 WIB
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan skema protokol pelayanan dalam menghadapi kondisi new normal.

Nantinya sebagian pegawai DJP akan mulai bertugas pada Selasa (2/6) besok, untuk menyiapkan seluruh protokol pelayanan pajak yang baru.

"Kita baru mulai tahap persiapan saja di tanggal 2 Juni 2020, termasuk mempersiapkan protokol pelayanan ke depan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Hestu mengatakan, selama masa persiapan protokol pelayanan dalam new normal, pihaknya masih menghentikan layanan tatap muka. Adapun penghentian tersebut dilakukan sampai dengan dua minggu ke depan atau tepatnya 14 Juni 2020.

"Jadi penghentian layanan pajak langsung tatap muka masih kita perpanjang dulu sampai dengan tanggal 14 Juni 2020. Wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan online dan berkomunikasi dengan DJP melalui saluran elektronik yang tersedia," kata dia.

 


Selanjutnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Jokowi melakukan peninjauan kesiapan penerapan prosedur standar new normal di stasiun tersebut. (Tribunnews/Irwan Rismawan/Pool)

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-Ma'ruf akan menerapkan skema kenormalan baru atau new normal dalam waktu dekat. Dalam penerapan ini, masyarakat bisa beraktivitas dengan normal di tengah pandemi corona, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan diterapkannya skema ini, seluruh aspek, baik ekonomi dan sosial, harus menerapkan protokol kesehatan agar bisa tetap berjalan, namun tidak menyebarkan virus corona.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya