KAI Cirebon Perpanjang Pembatalan Perjalanan Kereta Api hingga 30 Juni 2020

PT KAI akan terus mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus covid-19 di Indonesia khususnya wilayah Pantura Jawa Barat.

oleh Panji Prayitno diperbarui 01 Jul 2020, 09:01 WIB
Daops 3 Cirebon masih perpanjang perjalanan kereta api hingga akhir Juni 2020. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - PT KAI Daops 3 Cirebon belum mengoperasikan armada kerata apinya di tengah pandemi covid-19. Bahkan, Daops 3 Cirebon resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta api reguler.

Manajer Humas Daops 3 Cirebon Luqman Arif mengatakan, perpanjang pembatalan perjalanan sampai 30 Juni 2020. Pembatalan perjalanan untuk kereta api jarak jauh dan menengah.

"Pembatalan baik menuju arah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya maupun Purwokerto, Yogyakarta, Madiun," ungkap sebut Luqman, Senin (1/6/2020).

Sebelumnya, Daops 3 Cirebon menerapkan pembatalan perjalanan kereta api sampai 31 Mei 2020. Dia menjelaskan, pembatalan perjalanan sementara sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran penularan covid-19.

Menurut dia, penerapan pembatalan perjalanan kereta api tersebut akan terus dievaluasi menyesuaikan kondisi terbaru covid-19 dan kebijakan pemerintah.

"Pembatalan perjalanan ini akan terus dilakukan evaluasi oleh pihak PT KAI dan mengikuti perkembangan di lapangan," jelas Luqman.

Di tengah proses pembatalan perjalanan, PT KAI tengah menyiapkan pedoman new normal dalam pelayanan kepada pelanggan, baik pada bisnis angkutan penumpang maupun barang.

Menurut Luqman, New Normal KAI sebagai bentuk adaptasi pelayanan perkeretaapian dengan mengurangi kontak fisik dan menerapkan protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pedoman 'New Normal'

Penampakan Stasiun Kejaksan Cirebon sepi imbas pembatalan perjalan kereta api dan larangan mudik oleh pemerintah. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

"Pedoman ini dibuat untuk melindungi pegawai dan pelanggan kami dari kemungkinan terpapar Covid-19 pada masa New Normal," ujar Luqman.

Luqman menerangkan pedoman new normal mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pedoman tersebut akan diaplikasikan ketika Kereta Api Jarak Jauh Reguler kembali beroperasi.

"Saat ini, KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan dan terus memperhatikan perkembangan penerapan PSBB di berbagai daerah," jelasnya.

Pada pedoman New Normal ini, nantinya pemesanan tiket hanya dapat dilakukan secara online yaitu Aplikasi KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Sedangkan, loket hanya difungsikan untuk pembelian go show (tiga jam sebelum jadwal Keberangkatan).

Saat memasuki area stasiun masyarakat diwajibkan untuk memakai masker dan bersuhu tubuh kurang dari 37,3 derajat Celsius. Pada proses boarding, penumpang harus menunjukkan tiket dan identitas penumpang kepada petugas boarding.

Jika sudah diperiksa, maka penumpang melakukan scan tiket secara mandiri. "Langkah ini untuk meminimalisasi kontak fisik antara penumpang dan petugas," ujar Luqman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya