Liputan6.com, Buol - Pemerintah Kabupaten Buol mengajukan penundaan penerapan era normal baru meski masuk dalam daftar kabupaten yang dibolehkan memberlakukannya.
Penundaan pemberlakukan era normal baru itu secara resmi diajukan pemkab Buol melalui surat Bupati ke Gubernur Sulteng perihal Penangguhan Pelaksanaan Tatanan Normal Baru tertanggal 29 Mei 2020.
Bupati Buol Amiruddin, kepada Liputan6.com mengatakan, pihaknya tidak mau mengambil risiko memberlakukan normal baru di tengah situasi penanganan Covid-19 di kabupaten itu yang disebutnya belum terkendali.
Baca Juga
Advertisement
"Kami belum siap jika ada ledakan kasus, fasilitas kesehatan kami belum memadai. Bahkan ventilator kami hanya ada satu. Saya menilai berbahaya menerapkan normal baru dengan situasi itu," kata Amiruddin, MInggu (31/5/2020).
Sejauh ini penanganan wabah Covid-19 di kabupaten yang tengah menerapkan PSBB itu cenderung mengalami kemajuan. Berdasarkan data per 31 Mei, 24 orang telah sembuh di kabupaten berstatus zona merah itu dari total jumlah kasus positif sebanyak 53 kasus.
Meski demikian, Amiruddin menyebut warga belum sepenuhnya taat terhadap protokol kesehatan, bahkan tak jarang masih ada warga yang bandel dan menolak protokol kesehatan.
"Yang terbaru dari 45 rapid test hanya 6 yang reaktif. Mungkin itu yang membuat Buol dimasukkan pusat sebagai daerah yang bisa menerapkan normal baru, tapi kami yang tau kondisi sesungguhnya di lapangan," katanya.
Selain masih masuk sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah, kabupaten dengan penduduk 150 ribu jiwa itu sempat menjadi daerah dengan lonjakan kasus tertinggi se-Sulteng dan kasus terbanyak dengan 53 kasus hingga 31 Mei.
"Kami ingin fokus menurunkan jumlah kasus dan penularannya sebelum menerapkan pola normal baru,” ungkap bupati yang juga seorang dokter itu.