Kendaraan yang Tak Mengantongi SIKM Kebanyakan Disekat di Tangerang

Yusri menerangkan, kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Jun 2020, 07:57 WIB
Petugas gabungan mengarahkan pengendara mobil untuk putar balik saat akan memasuki wilayah Jakarta di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Rabu (27/5/2020). Kendaraan yang menuju Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan jumlah kendaraan yang diputar balik sejak 27 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020 mencapai 18.708 kendaraan.

Pengendara diberikan sanksi putar balik karena tak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat keluar atau masuk ke wilayah DKI Jakarta.

"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Yusri merinci dari total 18.708 pengendara yang diputar balikan, 7.571 kendaraan di antaranya ditindak di pos penyekatan Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya di pos penyekatan Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan. Disusul, 2.423 kendaraan disekat di Pos Kabupaten Bekasi.

"Sisanya 3.637 kendaraan terjaring dan diputar-balik di wilayah DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan)," jelas Yusri.

Dia mengatakan, pihaknya mendirikan 20 pos untuk menyeleksi kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta.

Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta. Yusri menerangkan, kendaraan yang diizinkan keluar dan masuk DKI hanyalah yang mengantongi SIKM.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diberikan Dua Opsi

Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi, yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.

"Kami sekat pengendara. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya