Komisi VIII Sesalkan Menag Umumkan Pembatalan Haji tanpa Rapat dengan DPR

Sesuai ketentuan perundang-undangan, keputusan itu harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Jun 2020, 11:18 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan Menag bahwa keputusan penyelenggaraan haji untuk WNI harus terlebih dahulu dirapatkan dengan Komisi VIII DPR RI.

"Untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR RI sebagaimana diatur UU Haji dan Umrah tahun 2019," kata Ace di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Dia mengakui Menag telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat penyelenggaraan haji. Namun, DPR ketika itu masih reses. Hanya saja, sesuai ketentuan perundang-undangan, keputusan itu harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI.

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," katanya.

Karena itu Ace menyayangkan tindakan Menag yang mengumukan keputusan pembatalan haji tahun ini tanpa rapat dengan pihaknya.

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Haji Tahun Ini Batal

Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa pers, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan pernyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.

Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menag menandasi.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya