Kasus Covid-19 Belum Terkendali, MUI Sulsel Waswas Pembukaan Masjid

Majelis Ulama Indonsia (MUI) Sulawesi Selatan menyampaikan kekhawatirannya soal pembukaan masjid di tengah kasus Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2020, 18:00 WIB
Jaga jarak antar jemaah diberlakukan saat salat Jumat perdana di Masjid Agung Batam. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyampaikan kekhawatirannya soal pembukaan masjid di tengah kasus Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali. 

"Saya sudah meminta kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan juga siap menyampaikan kepada pengurus masjid, kiranya tetap membuka masjid dan protokol kesehatan mesti siap memenuhinya," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof Ghalib, Selasa (2/6/2020).

Meski demikian, Prof Ghalib menyampaikan terkait pembukaan masjid, yang berwenang adalah Pemprov Sulsel.

Hanya saja, menurutnya, semua pihak harus berhati-hati untuk mengeluarkan kebijakan, sebab angka kasus masih belum terkendali, sehingga diharapkan kebijakan pembukaan masjid kiranya menunggu hingga kasus Covid-19 di Sulsel terkendali.

"Karena diketahui bisa terjadi penularan lewat berkerumun. Kita tidak ingin penyebaran ini terjadi, apalagi dari klaster masjid," katanya.

Prof Ghalib mengemukakan MUI bekerja sama Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan ormas-ormas Islam juga siap menyosialisasikan ke pengurus masjid untuk mengikuti protokol kesehatan.

"Kita siap sosialisasi beraktivitas di masjid sesuai ketentuan kesehatan. Seperti jaga jarak, menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan mungkin juga penggunaan thermo gun untuk pemeriksaan suhu tubuh," katanya.

Saat ditanyai soal beberapa masjid yang sudah kembali dibuka, Prof Ghalib berharap aksi tersebut diawali dengan koordinasi berbagai pihak berwenang.

"Kita harus memperkokoh persatuan, jika ada masjid dibuka. Kita semua bertanggungjawab terhadap pemeliharaan umat yang beribadah di sana," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya MUI Sulsel secara umum hanya memberikan imbauan sesuai fatwa, bahwa untuk daerah yang belum terkendali maka diminta untuk tetap beribadah dari rumah.

Hal ini, kata dia, merupakan bagian dari fungsi MUI, dewan masjid dan ulama untuk memelihara jiwa umat tetap dalam kondisi baik dan sehat, agar tidak ada yang tertular karena tidak mengikuti protokol kesehatan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya