Liputan6.com, Jakarta - Warga DKI Jakarta yang ingin melakukan pembayaran pajak melalui Samsat keliling bisa melakukannya di lima lokasi seperti dilansir akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (2/6/2020).
Untuk wilayah Jakarta Pusat, pemilik kendaraan bisa datang ke Halaman Parkir Samsat Pusat. Sedangkan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di Halaman Parkir Samsat Utara.
Baca Juga
Advertisement
Khusus wilayah Jakarta Barat, Samsat keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat Barat dan Jakarta Selatan di Halaman Parkir Polda. Untuk wilayah Jakarta Timur terdapat di Halaman Parkir Samsat Timur.
Terkait jadwal, pembayaran pajak bisa dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, hari Senin hingga Jumat. Jangan lupa membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Terkait syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor, pemilik wajib membawa 4 dokumen sebagai berikut:
Syarat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi contact center dan live web chat via bprd.jakarta.go.id.
Advertisement